ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN MANDAU
(HIPMAKEMA)
PEKANBARU – RIAU

2011
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN MANDAU
MUKADIMAH
Puji syukur kita ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah menciptakan seluruh alam semesta dan menjadikan manusia sebagai khalifah diatas dunia ini.
Dengan semangat perjuangan, bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah, maka suatu kewajiban bagi bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Dan berdasarkan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada pasal 28 UUD 1945, mahasiswa sebagai pelajar dan generasi muda yang merupakan “agent of chance”, yang berfungsi sebagai kontrol sosial yang sadar akan hak dan kewajibannya serta berperan dan bertanggung jawab kepada umat manusia, dan bangsa Indonesia bertekad memberikan darma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai perdamaian demi masyarakat adil dan makmur.
Dengan meyakini bahwa tujuan itu akan dapat tercapai dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dn penuh kebijaksaan. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau – Pekanbaru (HIPMAKEMA – Pekanbaru) menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman anggaran dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, IDENTITAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau yang disingkat dengan HIPMAKEMA.
Pasal 2
WAKTU
Organisasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau didirikan di Ibu Kota Provinsi Riau (Pekanbaru), pada tanggal 5 Nopember 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
IDENTITAS
Organisasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun Pelajar dan Mahasiswa dari kecamatan Mandau di Kota Pekanbaru.
Pasal 4
KEDUDUKAN
Organisasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Riau, Pekanbaru.
BAB II
LANDASAN, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
LANDASAN
Organisasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
ASAS
Organisasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau berasaskan kekeluargaan.
Pasal 7
SIFAT
1. Bersifat kemahasiswaan.
2. Bersifat komunikatif, koordinatif dan independent.
3. Tidak berafialiasi pada orsospol manapun.
Pasal 8
TUJUAN
1. Menggalang persatuan dan kesatuan mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Mandau.
2. Membentuk mahasiswa yang berwawasan kedaerahan yang mempunyai kepekaan sosial serta mengerahkan kemampuan konsepsional maupun operasional yang sesuai dengan disiplin ilmu dalam fungsi akademisnya bagi kemajuan Kecamatan Mandau khususnya maupun Kabupaten Bengkalis serta bangsa Indonesia ini pada umumnya.
3. Berpartisipasi, aktif serta langsung maupun tidak langsung bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan kesejahteraan mahasiswa pada khusus nya.
4. Pengamalan Tri Darma Perguruan Tinggi.
BAB III
STATUS, FUNGSI, DAN USAHA
Pasal 9
STATUS
Organisasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau sebagai organisasi kemahasiswaan dan sosial kemasyarakatan yang Otonom.
Pasal 10
FUNGSI
1. Wadah pengembang pola pikir dan pola organisasi.
2. Menampung dan memperjuangkan aspirasi pelajar mahasiswa Kecamatan Mandau.
3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, minat, bakat, kreatifitas serta kepemimpinan pelajar dan mahasiswa.
Pasal 11
USAHA
Untuk mencapai tujuan, Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau melakukan usaha :
1. Membina kepribadian anggota yang bermoral, berakhlak, berintelektual.
2. Mengembangkan potensi serta mendorong kreativitas anggota yang mencangkup pendidikan, sosial, budaya dan olahraga.
3. Mencerdaskan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
4. Berperan aktif dan berpartisipasi dalam dunia pendidikan.
5. Usaha – usaha lain yang sesuai dengan asas serta berguna dalam pencapaian tujuan.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 12
LAMBANG, BENDERA ORGANSASI DAN ALMAMATER
Organisasi Himpunan Pelajar Mahaiswa Kecamatan Mandau menggunakan atribut berupa Lambang, Bendera Organisasi dan Almamater HIPMAKEMA.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 13
KEANGGOTAAN
1. Yang menjadi anggota organisasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau adalah seluruh pelajar dan atau mahasiswa yang berasal dari kecamatan Mandau yang sedang menempuh pendidikan di wilayah kota Pekanbaru.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
KEPENGURUSAN
Kepengurusan organisasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau terdiri dari:
1. Dewan Pembina
2. Dewan Penasehat
3. Dewan Pendiri
4. Dewan Pengurus
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 15
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Besar.
Pasal 16
KEPEMIMPINAN
Kepemiminan tertinggi dipegang oleh Dewan Pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau.
Pasal 17
MASA BAKTI
Masa bakti pengurus berlangsung selama 2 tahun dalam 1 periode.
Pasal 18
PEDOMAN KEPUTUSAN
Segala keputusan yang diambil oleh pengurus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERATURAN TATA URUTANAN ORGANISASI
Pasal 19
URUTAN PERATURAN ORGANISASI
1. Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Mandau mempunyai tata urutan kekuasaan peraturan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Keputusan MUBES
d. Keputusan MUBESLUB
e. Keputusan Dewan Pengurus
2. Setiap peraturan, ketentuan dan keputusan organisasi yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan ketentuan dan keputusan yang lebih tinggi.
BAB VIII
PENGISIAN KEKOSONGANJABATAN PIMPINAN KEPENGURUSAN
Pasal 20
PENGISIAN KEKOSONGAN
1. Pengisisan kekosongan jabatan pimpinan dapat dilakukan apabila :
a. Meninggal dunia
b. Berhalangan tetap
c. Mengundurkan diri
d. Diberhentikan
2. Pengisian kekosongan jabatan kepengurusan dilakukan Dewan Pengurus melalui Rapat pleno dengan ketentuan kuorum dan disahkan melalui surat keputusan (SK) Dewan Pengurus saat pleno dan disetujui oleh dewan pendiri.
BAB IX
KETENTUAN ATAU PERATURAN KHUSUS, PENUTUP DAN HAL-HAL LAIN
Pasal 21
KETENTUAN ATAU PERATURAN KHUSUS
1. Dewan Pengurus organisasi secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dihadapan MUBES / MUBESLUB.
2. Dewan Pengurus yang didemisioner tidak boleh membuat ketetapan dan mengambil keputusan organisasi.
Pasal 22
PENUTUP ATAU HAL-HAL LAIN
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Pekanbaru, Nopember 2011
Mengetahui dan Menyetujui,
DEWAN PENDIRI
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN MANDAU
(HIPMAKEMA)
Pekanbaru-Riau
Febian Pratama
Guntur Hidayat
Harbi Salim
Ridho Rumambi
Yogie Arya Nandes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar