Senin, 27 Agustus 2012

Mr.Sjarifudin Prawiranegara Presiden RI Ke-2 yang terlupakan

23.52
Mr.Sjarifudin Prawiranegara Presiden RI Ke-2 yang terlupakan Ada yang ingat dengan Mr. Syarifudin Prawiranegara? Pasti pada lupa, mari kita ingat-ingat kembali pelajaran sejarah . Sedikit mengingatkan, beliau adalah pejuang pada masa kemerdekaan Republik Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Presiden/KetuaPDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia) ketika pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda saat Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948. Beliau lahir di Serang, Banten, 28 Februari 1911 – meninggal di Jakarta, 15 Februari 1989 pada umur 77 tahun. Pada hari pahlawan tahun ini beliau baru di anugrahi Pahlawan Nasional oleh Presiden SBY , terlambat memang, tapi ya sudahlah dari pada tidak sama sekali keterlambatan pemerintah tersebut sebaiknya kita maafkan saja. Adalah fakta sejarah bahwa Presiden ke-2 Indonesia adalah Mr.Syarifudin prawiranegara, sementara pak Harto yang kebetulan belum di tetapkan sebagai pahlawan Nasinal adalah Presiden ke-4. Sedangkan Bung Karno adalah Presiden Pertama dan ke-3, akan tetapi entah Karena apa bisa demikian, tapi informasi yang saya baca hal itu karena keinginan Pak syafrudin sendiri. Dalam berbagai buku sejarah dan ketatanegaraan, tidak pernah tertulis nama Mr.Syafruddin Prawiranegara sebagai presiden. Susunan Presiden Indonesia secara berturut-turut selalu tertulis Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati Soekarnoputeri dan Susilo Bambang Yudhoyono. Lalu kemana Pak Syafruddin Prawiransgara? dan apakah peranannya membentuk PDRI dan posisinya sebagai kapala pemerintahan waktu itu tidak layak disebut presiden? padahal tanpa Mr.Syafruddin Prawiranegara maka Indonesia pernah tidak da, karena pernah terjadi kekosongan pemerintahan. posisi Mr.Syafruddin Prawiranegara sebagai kepala pemerintahan merupakan fakta sejarah yang tidak bisa dihilangkan, dan bangsa ini seyogyanya memberikan pengakuan bahwa Mr.Syafruddin Prawiranegara adalah presiden ke-2 RI, meski beliau hanya menjabat beberapa bulan saja. Selain belum diakui sebagai Presiden ke-2 dan bahkan diangkat sebagai pahlawan nasional baru tahun ini, nama Mr.Syafruddin Prawiranegara juga agak sulit ditemukan di dalam buku sejarah, padahal peranananya cukup penting dalam masa perjuangan. Sederet jabatan penting pernah diembannya selain Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (Presiden Indonesia ke-2), beliau juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Kemakmuran dan Wakil Perdana Menteri. Karena itu Gelar pahlawan nasional yang dianugrahkan Presiden SBY kepada Mr.Syafruddin Prawiranegara layak kita nilai sebagai langkah tepat. Pasalnya, Mr.Syafruddin Prawiranegara dinilai memiliki jasa luar biasa besar terhadap kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Harusnya sejak dulu gelar pahlawan nasional diberikan negara kepada Mr.Syafruddin Prawiranegara,tetapi seperti saya tulis diatas biarlah keterlambatan pemerintah dalam hal ini kita maafkan saja. Masih banyak Pahlawan yang lain yang berjasa pada Negri kita tercinta ini yang belum ditetapkan sebagi Pahalawan Nasional, Pak Harto misalnya, menurut hemat saya walau Sosok pak Harto penuh Kontroversi, beliaupun layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Saya ahiri tulisan ini dengan harapan kita sebagai anak bangsa selalu menghormati para pahlawan yang telah berjuang menjadikan Indonesia masih tegak berdiri sampai saatini, ada pepatah Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai Pahlawanya. Selamat hari Pahlawan, Semoga kita bisa mengambil tauladan yang baik dari para Pahlawan Tersebut.

Minggu, 22 Januari 2012

Persyaratan Pendaftaran Program Bidikmisi (Beasiswa S1 Direktorat Jendral Pendidikan)

14.19

1.Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;

2.Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;

3.Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;

4.Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
  1Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 setiap bulan;
  2.Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya                         Rp600.000,00 setiap bulannya; dan
  3.Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.

5. Untuk peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri harus memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012 atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2011);

6. Khusus SNMPTN jalur undangan hanya diperuntukkan bagi yang akan lulus tahun 2012 serta memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu masuk di dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester 3, 4 dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MK), dengan rincian sebagai berikut:
   1. Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
   2. Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
   3. Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
   4. Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5.

7. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 s.d. 6, serta mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);

8. Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 dan 6 dinyatakan dengan surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 2;

9. Pendaftar difasilitasi untuk memilih seleksi nasional dan/atau seleksi mandiri apabila mendaftar ke:
     1. Semua jenis seleksi nasional (SNMPTN Undangan dan/atau Ujian Tulis);
     2. Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN dengan 2 (dua) program studi pilihan

10. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi;

11. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.

FOLLOW @ INSTAGRAM

About Us

Recent